Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hadir di Hotel Grand Jatra Kukar . Didampingi Ahmad Taufik Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Kukar,
Sunggono mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rakor dan evaluasi ini, menyusul pernyataan Bupati Kukar, Edi Damansyah. Ia mengakui pentingnya melakukan kerja sama dalam konteks perkembangan yang dinamis, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga dalam skala internasional. Dalam ranah yang saling berhubungan inilah kolaborasi yang terorganisir harus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan di bidang ekonomi, dinamika sosial, dan tata kelola.
Menyusul keluarnya Permendgri Nomor 22 Tahun 2020 yang merinci protokol kerja sama antardaerah dan kerja sama dengan entitas eksternal, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) merupakan jawaban atas tantangan tersebut. Respon ini tercermin dalam SK Bupati Kukar Nomor: 105/SK/BUP/HK/2021.
Menurutnya, untuk membina hubungan kolaboratif yang lebih kuat dalam pembangunan daerah, tantangan ini harus ditanggapi dengan tindakan yang efektif dan meningkatkan kerja sama baik di dalam negeri maupun internasional.
Menurut Sunggono, aspek kolaboratif Setkab Kukar harus menjadi katalis dalam mewujudkan misi Ideal Kukar di ranah kerjasama. Ini memerlukan peningkatan kemitraan antara berbagai daerah dan internasional untuk membina hubungan yang lebih luas dalam mengejar pembangunan daerah.
“Sunggono menyatakan bagian kerjasama Setkab Kukar harus mengedepankan pertimbangan prospek investasi yang berbeda dan potensi sumber pendapatan. Hal ini penting untuk mempersiapkan dokumen kerjasama dengan baik, memastikan bahwa narasi dan dokumen kerjasama sudah tersedia. untuk dimasukkan dalam teks perjanjian, terlepas dari keadaan apa pun.
Menurut Hj Ismi Nurul Huda, Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kukar, tujuan utama diadakannya rakor dan evaluasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tata kelola kerjasama daerah. Selain itu, bertujuan untuk memperkuat aktualisasi pencapaian dalam pelaksanaan kegiatan, mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan hambatan, dan meningkatkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kegiatan yang terkait dengan anggaran.
Sebanyak 32 orang terlibat dalam proses koordinasi dan penilaian. Dari jumlah peserta tersebut, 21 orang dikategorikan sebagai individu ASN, sedangkan sisanya 11 orang merupakan individu non-ASN. Sumber informasi tersebut antara lain Ahmad Fajri, Pj. Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kemendagri, Kukar H Sunggono, Sekda, dan Ahmad Taufik Hidayat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan di Kukar.