Tenggarong, DPRD Mengadakan Rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi Empat Gedung DPRD Kutai Kartanegara guna membahas tentang Permintaan Sultan Kutai Kartanegara Drs. Adji Muhammad Arifin untuk memfasilitasi pengambilan Aset Bersejarah Kesultanan Kutai Kartanegara, Komisi empat juga mengundang OPD Tekhnis yang membidangi hal tersebut diantaranya yang hadir Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Ibu Hj. Aji Lina Rodiah, SE dari Sekretariat Daerah di Hadiri Kepala Bagian Kerjasama Ibu Ismi Nurul Huda.
Ada beberapa asset yang di usulkan untuk di ambil baik berupa tata naskah ataupun asset yang lain, maka dari itu Pihak yang terkait akan memilah dengan cara mengadakan seminar dengan mengundang tokoh masyarakat atau tokoh adat yang ada di Kutai Kartanegara,
Tahap awal pengambilan arsip atau tata naskah tersebut bisa melewati Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), ada beberapa syarat dari ANRI yang harus di penuhi pemerintah kabupaten kutai kartanegara salah satunya Pembuatan SK Tim dari Bupati melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.(BagKer)