• Informasi Publik
  • Pemkab Kukar Jajaki Kerja Sama PLTSa Bersama Investor Asing, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Bersih
Pemkab Kukar Jajaki Kerja Sama PLTSa Bersama Investor Asing, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Bersih

Pemkab Kukar Jajaki Kerja Sama PLTSa Bersama Investor Asing, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Bersih

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat penjajakan kerja sama luar negeri pengelolaan sampah menjadi energi listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah/PLTSa) yang digelar di Ruang Rapat Eksekutif Lantai 2 Kantor Bupati Kukar, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Ir. Ahyani Fahdianur Diani, M.M., dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Raharjo, Kepala Bagian Kerja Sama Setkab Kukar Ismi Nurul Huda, SP., MM., serta perwakilan investor dari CECEP Group dan PT Magic Crystal Indo (PT MCI).

Dalam pertemuan tersebut, pihak investor memaparkan rencana pengembangan proyek PLTSa dengan teknologi insinerasi modern yang efisien dan ramah lingkungan. CECEP Group menyampaikan pengalamannya dalam membangun lebih dari 100 fasilitas pengelolaan sampah di Beijing, Tiongkok, sementara PT MCI berperan sebagai mitra lokal yang mendukung transformasi energi bersih di Indonesia. Investor juga mengusulkan proyek PLTSa berkapasitas 1.000 ton sampah per hari dengan nilai investasi sekitar Rp4 triliun. Lokasi potensial yang ditawarkan berada di wilayah KM 38 Samboja, yang dinilai strategis untuk mendukung kebutuhan pasokan sampah regional. Pemerintah Kabupaten Kukar melalui DLHK memaparkan kondisi eksisting pengelolaan sampah, termasuk volume sampah harian di beberapa kecamatan serta tantangan teknis seperti jarak Tempat Pembuangan Akhir (TPA), biaya transportasi, dan kebutuhan pengolahan sampah kering.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya koordinasi lintas daerah dengan Kota Samarinda dan Kota Balikpapan guna memenuhi kebutuhan pasokan sampah proyek PLTSa. Rapat ini menjadi langkah awal yang positif dalam penjajakan kerja sama investasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Seluruh proses kerja sama nantinya akan mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Sebagai tindak lanjut, rombongan investor didampingi DLHK Kukar melakukan peninjauan langsung ke TPA Bekotok Tenggarong untuk memperoleh gambaran lapangan terkait kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara.(AW)

Share:

Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara

Bagian Kerjasama

Jl. Wolter Monginsidi Komplek Kantor Bupati Gedung C Lantai Dasar, Kab. Kutai Kartanegara - KALTIM 75511

 kerjasamakukar@gmail.com

 0541-2090020

 Masuk sebagai Admin