TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara melalu Bagain Kerja Sama Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara mengadakan Sosilisasi Peraturan Pemeintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri secara Virtual, di ruang Vidcon lantai 2 Kantor Bupati Kutai Kartanegara Tenggarong, Rabu (25/08/2021). Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Kerja Sama Daerah serta Tata Cara Kerja Sama Luar Negeri, prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kerja sama daerah.
Acara dimulai pukul 13.30 Wita sampai dengan 15.30 Wita, diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan Ketua Panitia Pelaksana Joni Ringgo dari Kepala Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri Bagian Kerja Sama Setkab Kutai Kartanegara serta sambutan dari Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kemudian sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Drs. H. Sunggono, MM. Acara selanjutnya pembacaan Doa dan dilanjutkan Pemaparan materi Sosialisasi oleh narasumber dari Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Kapusfasker) Sekretariat Jenderal (Setjen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DR. Heriyandi Roni, M.Si.
Dalam laporannya Joni Ringgo menyampaikan “Peserta yang mengikuti sebanyak 100 orang dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara secara virtual sebagaimana jumlah Client yang online”. Pada sambutan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang dibackan Sekda Kutai Kartanegara Sunggono menyampaikan “Kolaborasi dengan berbagai pihak sudah menjadi suatu keharusan, Kerja Sama Daerah dengan berbagai Daerah lainnya, dengan Pihak Ketiga, bahkan dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga di Luar Negeri pada akhirnya menjadi suatu keniscayaan. Karena itu, kita tentu bersyukur, karena Pemerintah telah merumuskan beberapa regulasi terkait Kerjasama Daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Luar Negeri yang akan disosialisasikan pada hari ini”.
Selama acara sosialisasi dan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator Dameria Febryani Panjaitan., M.Si., MPA dari Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen Kemendagri berjalan dengan baik dan lancar. Pada sesi akhir moderator menyampaikan beberapa poin kesimpulan dari pemaparan Narasumber maupun pesan dari Kepala Daerah diantarnya :
Acara ditutup pada pukul 15.30 oleh Kepala Bagian Kerja Sama Setkab Kutai Kartanegara H. Junaidi, S.Sos, MM. (Kerjasama2021)