TENGGARONG - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Bersama Bupati Kutai Timur dan Bupati Kutai Kartanegara usulan penetapan ruas jalan Sebulu - Muara Kaman - Batu Ampar Km 55 menjadi prioritas dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2023, Bagian Kerja Sama Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setdakab Kukar) melaksanakan rapat pada hari Jumat, 18 Maret 2022 di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam rangka memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan dalam proses tindak lanjut penetapan ruas jalan Sebulu - Muara Kaman - Batu Ampar Km 55 tersebut.
Hadir pada kegiatan rapat tersebut Kabag Kerja Sama Upa Pernama selaku pimpinan rapat, Aulia Wirahman Sub Koordinator Evaluasi Kerja Sama, Mirsa Gulan Sub Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri, Joni Ringgo Sub Koordinator Kerja Sama Luar Negeri, Suminto dari Kabid Perhubungan Darat, Restu Irawan dari Dinas PU, Wahidin dari Inspektorat, Bambang Irawan dari Dinas PU dan Doni Herlambang dari Bagian Kerja Sama.
"DLHK kedua daerah harus melakukan ijin/bersurat resmi untuk pinjam pakai lahan ke pusat disampaikan Restu". Ditambahkan oleh Bambang Irawan "perencanan sudah dilakukan sejak tahun 2020".
Sebelum rapat ditutup Kabag Kerja Sama Upa Permana menyampaikan "akses jalan jika sudah bagus akan memudahkan masyarakat dikedua daerah dalam meningkatakan perekonomi masyarakat sehingga tindak lanjut usulan ruas jalan ini agar secepatnya dilaksanakan". (dok.kerjasama2022)