Rapat Pembahasan Perjanjian Kerjasama Wajib OPD Kukar

Rapat Pembahasan Perjanjian Kerjasama Wajib OPD Kukar

Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kutai Kartanegara Junaidi, S.Sos, MM memimpin Rapat Pembahasan Perjanjian Kerjasama Wajib antara OPD Kutai Kartanegara dengan  OPD Penajam Paser Utara dan OPD Balikpapan tindak lanjut ditanda tanganinya MoU Bupati Kukar dan Bupati PPU maupun Walikota Balikpapan beberapa waktu yang lalu, rapat pembahasan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Setkab Kukar Rabu, 26 Agustus 2020. Pada kesempatan tersebut 12 OPD antara lain; BPBD, Balitbangda, Satpol PP, Disdik, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Pengadaan Barang dan jasa menyampaikan bidang serta ruang lingkup yang akan dilakukan PKS. Diakhir rapat Kabag Kerjasama menyampaikan kepada OPD yang hadir agar dalam waktu 2 minggu kedepan untuk dapat mengumpulkan Draf PKS Final yang nantinya akan dijadwalkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara OPD Kukar dengan OPD PPU maupun OPD Kukar dengan OPD Balikpapan.

Share:

Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara

Bagian Kerjasama

Jl. Wolter Monginsidi Komplek Kantor Bupati Gedung C Lantai Dasar, Kab. Kutai Kartanegara - KALTIM 75511

 kerjasamakukar@gmail.com

 0541-2090020

 Masuk sebagai Admin