Kamis, 14 November 2019

03:19:53 AM 03:19:53 AM

E-Paper    Kontak Kami    E-Panel

FGD Kerjasama Daerah Dalam Fungsi Tugas TKKSD Kabupaten Kutai Kartanegara

Vicar34


Bapak Dr. Sunggono. M.M. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Ex Officio Ketua TKKSD membuka forum diskusi di Ballroom Hotel Mercure kota samarinda, Diskusi tersebut untuk menyamakan presepsi Persfektif Permendagri Nomor 20 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah yang di adakan Bagian Kerjasama Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dr. Sunggono menyebutkan, kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus jelas dan tepat sasaran, apapun bentuk kerjasamanya atau dengan siapa pun dan pihak manapun

Beliau pun menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang masih menjadi pedoman dan kitab wajib dalam melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan di kutai kartanegara.

Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Ibu Ismi Nurul Huda juga memaparkan, “Penyempurnaan Tim Koordinasi Daerah yang berfokus pada tugas dan fungsi tim koordinasi kerjasama daerah berkaitan koordinasi daerah maupun pihak ketiga .

Tujuan yang ingin di capai adalah dapat mengembangkan pemahaman Bersama atas pemerintah daerah pemangku kepentingan dan Akademisi tentang peran Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).

Harapan Terkait Pelaksanaan FGD ini, akan memiliki pemahaman yang sama dan lebih mendalam tentang regulasi dan peraturan terkait dengan TKKSD dalam konteks kerjasama daerah ini akan membantu dalam menghindari dari penafsiran salah dan kebingungan dalam mengimplementasikan pelaksanaannya.(BagKer)