PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Bagian Kerjasama
Bagian Kerjasama
Jl. Wolter Monginsidi Komplek Kantor Bupati Gedung C Lantai Dasar, Kab. Kutai Kartanegara - KALTIM 75511
Kamis, 14 November 2019
03:19:53 AM
03:19:53 AM
E-Paper
Kontak Kami
E-Panel
Toggle navigation
Beranda
Profil
Latar Belakang
Dasar Hukum
Tugas dan Fungsi
Perjanjian Kinerja
Struktur Organisasi
Info. Publik
Agenda
Pengumuman
Berita
Info Kerjasama
Info KUKAR
SOP Kegiatan
Link Terkait
Tentang Kukar
Gambaran Umum Kukar
Peluang Investasi Kukar
TKKSD
Kerjasama Daerah
Kerjasama Dalam Negeri
Kerjasama Luar Negeri
Galeri
Foto
Video
SOP Kegiatan
Beranda
Informasi Publik
SOP Kegiatan
PENGAJUAN PENGAJUAN PEMANFAATAN ASET UNTUK BARANG YANG ADA DI PENGGUNA BARANG MILIK DAERAH
Mitra mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan BMD ke OPD Pengguna BMD dengan menyertakan kelengkapan :
Nama calon pengguna pemanfaatan;
BMD yang akan dimanfaatkan;
Tujuan penggunaan BMD;
Jangka waktu pemanfaatan;
Mekanisme rencana kerjasama yang diinginkan;
OPD Pengguna BMD membuat surat permohonan penilaian BMD ke Pejabat Penatausahaan Barang (BPKAD) dengan menyertakan kelengkapan;
Surat Permohonan Penilaian BMD;
Data BMD yang akan dimanfaatkan (Jenis, lokasi,titik koordinat, kondisi exiting, dll);
Copy Surat Keputusan kepemilikan BMD;
Pejabat Penatausahaan Barang (BPKAD) melakukan :
Peninjauan lokasi dan melakukan penilaian BMD;
Mengusulkan SK Bupati tentang Penetapan Nilai Sewa Aset Daerah; dan
Penyampaian SK ke OPD Pengguna BMD.
Pengguna BMD membuat surat permohonan persetujuan pemanfaatan BMD ke Pengelola BMD (Sekda) dengan ketentuan:
Telaahan Staf paling sedikit memuat:
Data barang milik daerah
Pihak yang akan menggunakan BMD
Jangka waktu penggunaan BMD
Penjelasan pertimbangan penggunaan BMD
Materi yang atur dalam mekanisme pemanfaatan BMD
SK Bupati tentang Penetapan Nilai Sewa Aset Daerah
Copy SK Penetapan status BMD
Copy surat permohonan BMD
Pengelola BMD melakukan :
Peninjauan lokasi BMD
mengeluarkan Surat Persetujuan Sewa/ Melakukan disposisi persetujuan obyek sewa. (melalui Bagian Kerjasama)
memerintahkan penyusunan draft naskah perjanjian pemanfaatan BMD
Pembayaran nilai sewa dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pendatanganan
Naskah kesepakatan dilengkapi dengan dokumen lampiran, peta obyek sewa, dan bukti setor obyek sewa
Pihak Mitra membuat surat persetujuan/ kesanggupan pembayaran nilai sewa BMD ke pengguna BMD.
OPD Pengguna BMD dan OPD penerima Kas Daerah (BAPENDA) melakukan mekanisme penerimaan pembayaran uang sewa Pihak Mitra.
TAHAP AKHIR:
Pengelola BMD menerima laporan pembayaran; dan
Penandatanganan naskah pemanfaatan BMD oleh Pengelola BMD dengan pihak Mitra;
Penandatangan Berita Acara Serah Terima BMD oleh OPD Penggina BMD dengan Pihak Mitra.
PENGAJUAN PENGAJUAN PEMANFAATAN ASET UNTUK BARANG YANG ADA DI PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Surat Permohonan Pemanfaatan BMD Mitra ke OPD PENGELOLA BMD dengan menyertakan kelengkapan :
Nama calon pengguna pemanfaatan;
BMD yang akan dimanfaatkan;
Tujuan penggunaan BMD;
Jangka waktu pemanfaatan;
Mekanisme rencana kerjasama yang diinginkan;
PENGELOLA BMD memerintahkan Pejabat Penatausahaan Barang (BPKAD) untuk melakukan mekanisme Pemanfaatan BMD;
Peninjauan lokasi BMD;
Penilaian BMD;
Telaahan Staf paling sedikit memuat:
Data barang milik daerah
Pihak yang akan menggunakan BMD
Jangka waktu penggunaan BMD
Penjelasan pertimbangan penggunaan BMD
Materi yang atur dalam mekanisme pemanfaatan BMD
Copy SK Penetapan status BMD
Copy surat permohonan BMD
Pejabat Penatausahaan Barang (BPKAD) melakukan :
Mengusulkan SK Bupati tentang Penetapan Nilai Sewa Aset Daerah; dan
Penyampaian SK ke OPD Pengguna BMD.
4. Pengguna BMD membuat surat permohonan persetujuan pemanfaatan BMD ke Pengelola BMD (Sekda) dengan ketentuan:
Telaahan Staf paling sedikit memuat:
Data barang milik daerah
Pihak yang akan menggunakan BMD
Jangka waktu penggunaan BMD
Penjelasan pertimbangan penggunaan BMD
Materi yang atur dalam mekanisme pemanfaatan BMD
SK Bupati tentang Penetapan Nilai Sewa Aset Daerah
Pengelola BMD mengeluarkan Surat Persetujuan Sewa/ Melakukan disposisi persetujuan obyek sewa. (melalui Bagian Kerjasama)
OPD Pengguna BMD menerima dan menyampaikan surat persetujuan sewa ke Pihak Mitra dengan disertai copy SK Bupati.
Pihak Mitra membuat surat persetujuan/ kesanggupan pembayaran nilai sewa BMD ke Pengelola BMD (Sekda).
Pengelola BMD (Sekda) memerintahkan BAGIAN KERJASAMA untuk membuat draft Naskah Perjanjian Sewa BMD dengan ketentuan:
Naskah kerjasama pemanfaatan disetujui oleh kedua belah pihak;
Pembayaran nilai sewa dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pendatanganan;
Naskah kesepakatan dilengkapi dengan dokumen lampiran, peta obyek sewa, dan bukti setor obyek sewa.
OPD Pengguna BMD dan OPD penerima Kas Daerah (BAPENDA) melakukan mekanisme penerimaan pembayaran uang sewa Pihak Mitra.
TAHAP AKHIR:
Pengelola BMD menerima laporan pembayaran; dan
Penandatanganan naskah pemanfaatan BMD oleh Pengelola BMD dengan pihak Mitra;
Penandatangan Berita Acara Serah Terima BMD oleh OPD Penggina BMD dengan Pihak Mitra.