Kamis, 14 November 2019

03:19:53 AM 03:19:53 AM

E-Paper    Kontak Kami    E-Panel

Tugas dan Fungsi

  • Oleh: Noviyanto Rahmadi
  • Terakhir diperbarui: 3 tahun yang lalu



1. Kepala Bagian Kerja Sama
  1. Bagian Kerja Sama dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
  2. Kepala Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat lingkup kerja sama.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan bahan pengoordinasian kebijakan Pemerintah Daerah lingkup kerja sama luar negeri, kerja sama dalam negeri serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan lingkup kerja sama luar negeri, kerja sama dalam negeri serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama;
    3. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas lingkup kerja sama luar negeri, kerja sama dalam negeri serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama;
    4. pembinaan, pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kerja sama luar negeri, kerja sama dalam negeri serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama; dan
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    6. Uraian tugas Kepala Bagian Kerja Sama adalah sebagai berikut:
    7. menyusun program, Renja dan Penetapan kinerja Bagian Kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi;
    8. memimpin, mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Bagian Kerja Sama;
    9. membagi tugas dan mengarahkan rencana kerja kepada bawahan agar program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    10. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Sekretariat Daerah agar tujuan dan sasaran tercapai;
    11. membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup Bagian Kerja Sama;
    12. melakukan pembinaan jasmani dan rohani, mengusulkan pemberian tanda penghargaan, pembinaan pra dan pasca pensiun pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup Bagian Kerja Sama;
    13. menyusun rumusan kebijakan Pemerintah Daerah lingkup penyelenggaraan kerja sama luar negeri, dalam negeri, serta informasi dan dokumentasi kerja sama;
    14. melaksanakan fasilitasi penyusunan pedoman/petunjuk teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah lingkup penyelenggaraan kerja sama luar negeri, kerja sama dalam negeri, serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama;
    15. melaksanakan dan mengoordinasikan fasilitasi konsultasi bagi Perangkat Daerah berkaitan dengan pengkajian dan penyiapan bahan perikatan hukum antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain;
    16. mengoordinasikan fungsi dan peran Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah;
    17. memproses pengajuan usulan persetujuan DPRD yang berkaitan dengan rencana kerja sama yang memerlukan persetujuan DPRD kepada Walikota melalui Seketaris Daerah;
    18. mengoordinasikan pelaksanakan tata usaha bagian;
    19. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya;
    20. melaksanakan pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan;
    21. mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi kerja sama lingkup luar negeri dan dalam negeri;
    22. melaksanakan hubungan kerja pelaksanaan tugas dengan Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    23. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
    24. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Kerja Sama membawahkan:
    1. Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri;
    2. Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
    3. Sub Bagian Evaluasi Kerja Sama.
2. Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri
  1. Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  2. Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Kerja Sama lingkup kerja sama luar negeri.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan bahan kebijakan teknis operasional lingkup kerja sama luar negeri;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan operasional lingkup kerja sama luar negeri;
    3. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas operasional lingkup kerja sama luar negeri;
    4. pembinaan, pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan operasional lingkup kerja sama luar negeri; dan
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Uraian tugas Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri, adalah sebagai berikut:
    1. menyusun program dan Renja Sub Bagian sesuai tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan;
    2. memimpin, mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Sub Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    3. membagi tugas dan mengarahkan rencana kerja kepada bawahan agar program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Sekretariat Daerah agar tujuan dan sasaran tercapai;
    5. membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup Sub Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    6. melakukan pembinaan jasmani dan rohani, mengusulkan pemberian tanda penghargaan, pembinaan pra dan pasca pensiun pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup Sub Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    7. mengumpulkan dan menganalisa data bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah lingkup kerja sama luar negeri;
    8. melaksanakan fasilitasi pembinaan bagi Perangkat Daerah lingkup kerja sama luar negeri;
    9. melaksanakan fasilitasi konsultasi bagi Perangkat Daerah berkaitan dengan pengkajian dan penyiapan bahan perikatan hukum antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain lingkup kerja sama luar negeri;
    10. mengoordinasikan fungsi dan peran Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah lingkup kerja sama luar negeri;
    11. menyiapkan pengajuan usulan persetujuan DPRD yang berkaitan dengan rencana kerja sama dengan pihak luar negeri yang memerlukan persetujuan DPRD kepada Walikota melalui Seketaris Daerah.
    12. melaksanakan fasilitasi penerapan peraturan perundangundangan lingkup kerja sama luar negeri;
    13. melaksanakan tugas ketatausahaan lingkup sub bagian;
    14. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya;
    15. melaksanakan pengkajian/telaahan staf dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya;
    16. melaksanakan hubungan kerja pelaksanaan tugas dengan Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    17. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan
    18. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri
  1. Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  2. Kepala Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Kerja Sama lingkup kerja sama dalam negeri.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan bahan kebijakan teknis operasional lingkup kerja sama dalam negeri;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan lingkup kerja sama dalam negeri;
    3. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas lingkup kerja sama dalam negeri;
    4. pembinaan, pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kerja sama dalam negeri; dan
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Uraian tugas Kepala Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
    1. menyusun program dan Renja Sub Bagian sesuai tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan;
    2. memimpin, mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Sub Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    3. membagi tugas dan mengarahkan rencana kerja kepada bawahan agar program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Sekretariat Daerah agar tujuan dan sasaran tercapai;
    5. membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup Sub Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    6. melakukan pembinaan jasmani dan rohani, mengusulkan pemberian tanda penghargaan, pembinaan pra dan pasca pensiun pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup Sub Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    7. mengumpulkan dan menganalisa data bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah lingkup kerja sama dalam negeri;
    8. melaksanakan fasilitasi pembinaan bagi Perangkat Daerah lingkup kerja sama dalam negeri;
    9. melaksanakan fasilitasi konsultasi bagi Perangkat Daerah berkaitan dengan pengkajian dan penyiapan bahan perikatan hukum antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain lingkup kerja sama dalam negeri;
    10. mengoordinasikan fungsi dan peran Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah lingkup kerja sama dalam negeri;
    11. menyiapkan pengajuan usulan persetujuan DPRD yang berkaitan dengan rencana kerja sama dengan pihak lain lingkup dalam negeri yang memerlukan persetujuan DPRD kepada Walikota melalui Seketaris Daerah.
    12. melaksanakan fasilitasi penerapan peraturan perundangundangan lingkup kerja sama dalam negeri;
    13. melaksanakan tugas ketatausahaan lingkup sub bagian;
    14. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya;
    15. melaksanakan pengkajian/telaahan staf dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya;
    16. melaksanakan hubungan kerja pelaksanaan tugas dengan Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    17. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan
    18. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Sub Bagian Evaluasi Kerja Sama
  1. Sub Bagian Administrasi, Dokumentasi dan Evaluasi Kerja Sama dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  2. Kepala Sub Bagian Administrasi, Dokumentasi dan Evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Kerja Sama lingkup administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Administrasi, Dokumentasi dan Evaluasi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan bahan kebijakan teknis operasional lingkup administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan lingkup administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama;
    3. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas lingkup administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama;
    4. pembinaan, pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama; dan
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Uraian tugas Kepala Sub Bagian Administrasi, Dokumentasi dan Evaluasi Kerja Sama adalah sebagai berikut:
    1. menyusun program dan Renja Sub Bagian sesuai tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan;
    2. memimpin, mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Sub Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    3. membagi tugas dan mengarahkan rencana kerja kepada bawahan agar program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
    4. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Sekretariat Daerah agar tujuan dan sasaran tercapai;
    5. membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup Sub Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    6. melakukan pembinaan jasmani dan rohani, mengusulkan pemberian tanda penghargaan, pembinaan pra dan pasca pensiun pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup Sub Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    7. mengumpulkan data lingkup administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
    8. melaksanakan administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama lingkup luar dan dalam negeri serta penghimpunan peraturan perundang-undangan terkait kerja sama sebagai bahan kebijakan atasan;
    9. melaksanakan publikasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kerja sama serta naskah kerja sama yang telah dibuat lingkup luar dan dalam negeri kepada Perangkat Daerah;
    10. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jaringan dokumentasi dan informasi kerja sama; k. melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran bagian;
    11. melaksanakan pengelolaan administrasi dan pelayanan ketatausahaan sub bagian dan bagian yang mencakup pengelolaan administrasi surat-menyurat, kepegawaian, BMD, kearsipan, dan administrasi umum;
    12. melaksanakan koordinasi penyusunan rencana anggaran;
    13. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan perumusan Rencana Kerja Bagian, Laporan Akhir Kegiatan Bagian, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah, Rencana Strategis Sekretariat Daerah, Bahan LAKIP Sekretariat Daerah, Penetapan kinerja Sekretariat Daerah, bahan LKPJ Walikota, bahan LPPD dan bahan IPPD;
    14. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian dan bagian.
    15. melaksanakan pengelolaan aplikasi teknologi informasi komunikasi Pemerintahan Daerah untuk lingkup bagian;
    16. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya;
    17. melaksanakan pengkajian/telaahan staf dan pemberian pertimbangan teknis kepada atasan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya;
    18. melaksanakan hubungan kerja pelaksanaan tugas dengan Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    19. melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi kerja sama lingkup luar negeri dan dalam negeri;
    20. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya